Well, buat yang mau cari kerja, mungkin beberapa dari kita ada yang belum tau seperti apa uang pesangon dan uang pensiun itu. Jadi kita bahas yuk dari segi perbedaannya.
Uang pesangon dan uang pensiun memiliki
perbedaan perlakuan menurut pasal yang berlaku pada perbedaan masing-masing.
Berikut merupakan pengertian yang dapat membedakan antara Uang Pesangon dan
Uang Pensiun.
Pemerintah telah mengeluarkan ketentuan yang
mengatur Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang
Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang
Dibayarkan Sekaligus, yaitu dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun
2009 yang terbit tanggal 16 November 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
16/PMK.03/2010, tanggal 25 Januari 2010. Berikut akan disampaikan hal-hal yang
diatur oleh PMK Nomor 16/PMK.03/2010 dan PP Nomor 68 Tahun 2009 tersebut.
Uang Pesangon
Uang Pesangon adalah penghasilan yang
dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga
Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan
dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk
uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Tarif PPh
Pasal 21 Uang Pesangon
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas
penghasilan belupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut:
§ sebesar 0% (nol persen)atas
penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
§ sebesar 5% (lima persen) atas
penghasiian bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai
dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
§ sebesar 15% (lima belas persen) atas
penghasilan bruto di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan
Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
§ sebesar 25% (dua puluh lima
persen) atas penghasiian bruto di atas Rp500.000.000.00 (lima raLus juta
rupiah).
Uang Pensiun
Uang
Pensiun adalah penghasilan dari manfaat pensiun yang dibayarkan kepada
orang pribadi peserta dana pensiun secara sekaligus sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang dana pensiun oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau
Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan.
Tunjangan
Hari Tua
Tunjangan Hari Tua adalah penghasilan yang
dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara tunjangan hari tua kepada orang
pribadi yang telah mencapai usia pensiun.
Jaminan
Hari Tua
Jaminan Hari Tua adalah penghasilan yang
dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara jaminan sosial renaga kerja
kepada orang pribadi yang berhak dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau
keadaan lain yang ditentukan.
Tarif PPh
Pasal 21 Uang Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas
penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari
Tua ditentukan sebagai berikut:
§ sebesar 0% (nol persen) atas
penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah:
§ sebesar 5% (lima persen) atas
penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
Sifat
Pemotongan PPh Pasal 21
Atas penghasiian yang diterima atau diperoleh
Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau
Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 yang bersifat final, kecuali dalam hal terdapat bagian penghasilan
yang terutang atau dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya
Nah, itulah perbedaan dari uang pesangon dan pensiun.
ps. ini adalah contoh tugas mata kuliah kapita selekta keuangan. So, anyone out there yang berminat untuk mengambil jurusan matematika dan mata kuliah keuangan, bisa mulai dipelajari berbagai hal mengenai uang pesangon, pensiun,dan soon bakal dibahas juga tentang asuransi dan investasi. Keep stay tune ini magipost ya guys...
No comments:
Post a Comment